kompetensi adalah karakteristik dasar
seseorang yang berkaitan dengan kinerja berkriteria efektif dan atau unggul
dalam suatu pekerjaan dan situasi tertentu. Selanjutnya Spencer & Spencer
menjelaskan, kompetensi dikatakan Underlying characteristic karena
karakteristik merupakan bagian yang mendalam dan melekat pada kepribadian
seseorang dan dapat memprediksi berbagai situasi dan jenis pekerjaan. Dikatakan
causally related, karena kompetensi menyebabkan atau memprediksi
perilaku dan kinerja. Dikatakan criterion-referenced, karena kompetensi
itu benar-benar memprediksi siapa-siapa saja yang kinerjanya baik atau buruk,
berdasarkan criteria atau standar tertentu. Depdiknas (2004:7) merumuskan definisi
kompetensi sebagai pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai dasar yang
direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak.. Guru yang kompeten dan
profesional adalah guru yang piawai dalam melaksanakan profesinya. Berdasarkan
uraian di atas kompetensi guru dapat didefinisikan sebagai penguasaan terhadap
pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan
berpikir dan bertindak dalam menjalankan profesi sebagai guru.
Majid (2005:6)
menjelaskan kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas
guru dalam mengajar. Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan
pengetahuan dan profesional dalam menjalankan fungsinya sebagai guru. Diyakini
Robotham (1996:27), kompetensi yang diperlukan seseorang tersebut dapat
diperoleh baik melalui pendidikan formal maupun pengalaman.
Dimensi-dimensi Kompetensi Guru
Menurut UU No.
14 tahun 2005 tentang guru dan dosen paal 10 ayat (1) kompetensi guru meliputi
kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Akan tetapi
pada makalah ini akan dibahas dua kompetensi guru saja, yaitu kompetensi
pedagogik dan kompetensi
kepribadian.
a. Kompetensi
Pedagogik
Dalam UU No. 14
tahun 2005 tentang guru dan dosen dikemukakan kompetensi pedagogic adalah
“kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik”. Depdiknas (2004:9) menyebut
kompetensi ini dengan “kompetensi pengelolaan pembelajaran”. Kompetensi ini
dapat dilihat dari kemampuan merencanakan program belajar mengajar, kemampuan
melaksanakan interaksi atau mengelola proses belajar mengajar, dan kemampuan
melakukan penilaian. Kompetensi menyusun rencana pembelajaran menurut
Joni (1984:12), kemampuan merencanakan program belajar mengajar mencakup
kemampuan :
1.
merencanakan pengorganisasian
bahan-bahan pengajaran,
2.
merencanakan pengelolaan kegiatan
belajar mengajar,
3.
merencanakan pengelolaan kelas,
4.
merencanakan penggunaan media dan
sumber pengajaran, dan
5.
merencanakan penilaian prestasi siswa
untuk kepentingan pengajaran.
Depdiknas
(2004:9) mengemukakan kompetensi penyusunan rencana pembelajaran meliputi:
1.
mampu mendeskripsikan tujuan,
2.
mampu memilih materi,
3.
mampu mengorganisir materi,
4.
mampu menentukan matode/strategi pembelajaran,
5.
mampu menentukan sumber
belajar/media/alat peraga pembelajaran,
6.
mampu menyusun perangkat penilaian,
7.
mampu menentukan teknik penilaian, dan
8.
mampu mengalokasikan waktu.
Berdasarkan
uraian di atas, merencanakan program belajar mengajar merupakan proyeksi guru
mengenai kegiatan yang harus dilakukan siswa selama pembelajaran berlangsung,
yang mencakup merumuskan tujuan, menguraikan deskripsi satuan bahasan,
merancang kegiatan belajar mengajar, memilih berbagai media dan sumber belajar,
dan merencanakan penilaian penguasaan tujuan. Kompetensi pedagogic ini mencakup
pemahaman dan pengembangan potensi peserta didik, perencanan dan pelaksanaan
pembelajaran, serta system evaluasi pembelajaran, juga harus menguasai “ilmu
pendidikan”. Kompetensi ini diukur dengan performance test atau episodes
terstruktur dalam praktek pengalaman lapangan (PPL), dan tase based test yang
dilakukan secara tertulis.
Kemampuan
mengelola pembelajaran, meliputi :
a. Pemahaman
peserta didik
b. Perancangan,
pelaksanaan dan evaluasi hasil belajar
c. Pengembangan
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
b. Kompetensi
Kepribadian
Guru sebagai
tenaga pendidik yang tugas utamanya mengajar, memiliki karakteristik
kepribadian yang sangat berpengaruh terhadap keberhasilan pengembangan sumber
daya manusia. Kepribadian yang mantap dari sosok seorang guru akan memberikan
teladan yang baik terhadap anak didik maupun masyarakatnya, sehingga guru akan
tampil sebagai sosok yang patut “digugu” (ditaati nasehat/ucapan/perintahnya)
dan “ditiru” (dicontoh sikap dan perilakunya). Kepribadian guru merupakan
faktor terpenting bagi keberhasilan belajar anak didik. Dalam kaitan ini,
Zakiah Darajat dalam Syah (2000:225-226) menegaskan bahwa kepribadian itulah
yang akan menetukan apakah ia menjadi pendidika dan Pembina yang baik bagi anak
didiknya, ataukah akan menjadi perusak atau penghancur bagi masa depan anak
didiknya terutama bagi anak didik yang masih kecil (tingkat dasar) dan mereka
yang sedang mengalami kegoncangan jiwa (tingkat menengah). Karakteristik
kepribadian yang berkaitan dengan keberhasilan guru dalam menggeluti profesinya
adalah meliputi fleksibilitas kognitif dan keterbukaan psikologis. Fleksibilitas
kognitif atau keluwesan ranah cipta merupakan kemampuan berpikir yang diikuti
dengan tindakan secara simultan dan memadai dalam situasi tertentu. Guru yang
fleksibel pada umumnya ditandai dengan adanya keterbukaan berpikir dan
beradaptasi. Selain itu, ia memiliki resistensi atau daya tahan terhadap
ketertutupan ranah cipta yang premature dalam pengamatan dan pengenalan. Dalam
UU guru dan dosen dikemukakan kompetensi kepribadian adalah “kemampuan
kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif dan berwibawa serta menjadi
teladan peserta didik”. Surya (2003:138) menyebut kompetensi kepribadian ini
sebagai kompetensi personal, yaitu kemampuan pribadi seorang guru yang
diperlukan agar dapat menjadi seorang guru yang baik. Kompetensi personal ini mencakup
kemampuan pribadi yang berkenaan dengan pemahaman diri, penerimaan diri,
pengarahan diri, dan perwujudan diri. Gumelar dan Dahyat (2002:127) merujuk
pada pendapat Asian Institut for Teacher Education, mengemukakan
kompetensi pribadi meliputi : (1) pengetahuan tentang adat istiadat baik sosial
maupun agama, (2) pengetahuan tentang budaya dan tradisi, (3) pengetahuan
tentang inti demokrasi, (4) pengetahuan tentang estetika, (5) memiliki
apresiasi dan kesadaran sosial, (6) memiliki sikap yang benar terhadap
pengetahuan dan pekerjaan, (7) setia terhadap harkat dan martabat manusia.
Sedangkan kompetensi guru secara lebih khusus lagi adalah bersikap empati,
terbuka, berwibawa, bertanggung jawab dan mampu menilai diri pribadi. Jhonson
sebagaimana dikutip Anwar (2004:63) mengemukakan kemampuan personal guru,
mencakup (1) penampilan sikap yang positif terhadap keseluruhan tugasnya
sebagai guru, dan terhadap keseluruhan situasi pendidikan beserta
unsur-unsurnya, (2) pemahaman, penghayatan dan penampilan nilai-nilai yang
seyogyanya dianut oleh seorang guru, (3) kepribadian, nilai, sikap hidup
ditampilkan dalam upaya untuk menjadikan dirinya sebagai panutan dan teladan
bagi para siswanya. Arikunto (1993:239) mengemukakan kompetensi personal
mengharuskan guru memiliki kepribadian yang mantap sehingga menjadi sumber
inspirasi bagi subyek didik, dan patut diteladani oleh siswa. Berdasarkan
uraian di atas, kompetensi kepribadian guru tercermin dari indicator (1) sikap
dan (2) keteladanan.
0 komentar:
Komentar dan Saran Anda
Tinggalkan komentar dan saran anda mengenai artikel ini ...